News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Terakhir Besuk Hari Kamis, Febri Diansyah Khawatir Kondisi Putri Candrawathi Jelang Sidang Perdana 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terkait dengan agenda sidang perdana Senin (17/102022), Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah membeberkan kondisi terkini dari kliennya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sekaligus istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan menjalani sidang perdana atas kasus yang menjeratnya, Senin (17/10/2022) ini.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu juga akan digelar untuk Ferdy Sambo, beserta ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.

Terkait dengan agenda sidang tersebut, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah membeberkan kondisi terkini dari kliennya.

Febri Diansyah mengaku, hingga hari Minggu kemarin, pihaknya belum bertemu Putri Candrawathi setelah terakhir Kamis lalu di Rumah Tahanan Kejaksaan.

"Saat tim kuasa Hukum mau besuk Jumat sudah tidak diperbolehkan," ucap Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Atas dasar itu, Febri menyatakan kekhawatiran pihaknya terhadap kondisi dari Putri Candrawathi.

Terlebih sebelumnya, jika merujuk pada pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, kliennya itu kata dia disebut memiliki gangguan psikologik.

"Sesuai dengan diagnosis depresi," kata Febri.

Tak hanya itu kata mantan Jubir KPK tersebut, jika mendasar pada Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik tertanggal 6 September 2022 lalu setidaknya ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan perihal kondisi psikis Putri Candrawathi.

Hal itu tertuang di poin 3 dalam laporan hasil pemeriksaan psikologi forensik tersebut.

"Bahwa kondisi psikologis Putri Candrawathi yang ditemukan mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut perlu mendapatkan penanganan yang serius dalam rangka mencegah dampak buruk yang berkepanjangan," kata Febri menjelaskan isi rekomendasi.

Perlu diketahui, pemeriksaan psikologi forensik ini kata Febri, dimintakan oleh POLRI pada Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) sejak Juli dan Agustus 2022 lalu.

Hasil itu yang menjadi rujukan atau gambaran kondisi kesehatan psikologis tersangka, atau korban serta saksi yang akan menjalani persidangan.

"Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban," ucapnya.

Kendati begitu, Febri meyakinkan kalau kliennya beserta tim kuasa hukum akan tetap patuh dan taat pada proses yang sedang berjalan.

Dirinya menegaskan, akan mengikuti persidangan sesuai yang telah menjadi penetapan pengadilan.

"Namun demikian, Kami komitmen untuk koperatif menjalani proses persidangan sesuai jadwal yg ditentukan," tuturnya.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat akan ditahan (kiri) dan saat pertama kali muncul ke publik (kanan). (kloase Tribunnews.com)

Diketahui, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) ini.

Ada empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang akan disidang.

Keempatnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).

Hal itu karena mengingat Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator atau pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam kasus ini.

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Susunan Majelis Hakim

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah nama susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Deolipa Yumara Tak Hadir di Persidangan, Titip Pesan Ini untuk Bharada E Jelang Sidang Perdana Besok

Adapun sang ketua majelis hakim yakni Wahyu Iman Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Sedangkan anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan.

Sementara untuk kasus Obstraction of Justice, PN Jakarta Selatan telah menetapkan 6 nama majelis hakim.

Djuyamto menyatakan, keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.

"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Akan Disidang Hari Ini, Berikut Pejalanan Kasusnya

Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal  Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.

Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini