News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Terungkap Siasat Ferdy Sambo Rancang Skenario Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yosua

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap siasat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada surat dakwaan yang dibacakan Jaksa dalam sidang perdana hari ini, Ferdy Sambo melakukan rencana untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan.

Pria 49 tahun itu membuat cerita seakan-akan kejadian pembunuhan tersebut merupakan kejadian tembak menembak antar ajudan.

"Selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian Terdakwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan men hampiri Korban Yosua Hutabarat, lalu menempelkan senjata api HS Nomer seri H233001 milik Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk menembak ke arah tembok di atas TV," kata Jaksa.

"Selanjutnya senjata api HS Nomer seri H233001 tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT," kata Jaksa.

Baca juga: Sidang Dakwaan Ferdy Sambo: Bharada E Sempat Berdoa Sebelum Menembak Brigadir J

Setelah korban meninggal dunia, Ferdy Sambo untuk memperkuat memperkuat skenario rekayasanya terdakwa Ferdy Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Saksi Adzan Romer dan berkata "kamu tidak bisa menjaga ibu" setelah itu terdakwa Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Putri dan meminta kepada Saksi Ricky Rizal dan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap berada dalam rumah, seolah-olah tidak terjadi peristiwa.

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini