Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, hingga AKP Irfan Widyanto disebut tidak akan mengajukan eksepsi saat sidang perdana sebagai terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Henry Yosodiningrat.
Henry Yosodiningrat mengaku telah membaca dakwaan para kliennya dan tidak akan mengajukan eksepsi.
"Ya besok kan masih membacakan dakwaan kita lihat. Kalau saya lihat sih sekilas dakwaannya gak ada yang perlu kita eksepsi ya nantikan pembuktian jaksa yang akan membuktikan nanti kita lihat," ujar Henry di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Henry menyatakan pihaknya juga telah menyiapkan berbagai persiapan khusus untuk mendampingi kliennya di persidangan.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Sempat Lihat Langsung Jenazah Brigadir J di Bawah Tangga Rumah Ferdy Sambo
Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut persiapan tersebut.
"Ya tentunya saya sudah mempunyai persiapan persiapan yang gak mungkin saya buka kepada publik gitu ya," jelas dia.
Lebih lanjut, Henry menuturkan bahwa pihaknya masih belum memutuskan mengajukan untuk menghadirkan saksi kepada majelis hakim.
Baca juga: PROFIL AKP Rifaizal Samual yang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Jet Pribadi Hendra Kurniawan
"Nanti kita lihat apakah perlu kita ajukan saksi atau ahli untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dilakukan terdakwa gitu ya," katanya.
Sebagai informasi, Henry Yosodiningrat adalah kuasa hukum yang bakal mendampingi tiga dari enam terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Hasil Penyelidikan Brigjen Hendra Kurniawan soal Jet Pribadi akan Diungkap Hari Ini
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, dan Kombes Agus Nurpatria.
Rencananya, sidang perdana bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10) pukul 10.00 WIB.