News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Isi Surat Bharada E yang Dibaca seusai Sidang, Singgung Ketidakmampuan Tolak Perintah Ferdy Sambo

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E membacakan surat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022) (kiri). Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, memperlihatkan surat yang ditulis kliennya (kanan). Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim seusai sidang. Mengaku tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo.

"Pendapat kami terkait dakwaan yang sudah disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum, ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat. Jadi kami putuskan utuk tidak mengajukan eksepsi," ujarnya dalam persidangan perdana Bharada E di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022), dikutip dari tayangan KompasTV.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Putri Candrawathi Ditemukan Terlentang di Depan Kamar Mandi setelah Brigadir J Turun Mengendap-endap

Lebih lanjut, Ronny Talapessy meminta pada Hakim Ketua Wahyu Iman Sentosa, agar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf, dihadirkan dalam sidang setidaknya dalam waktu tiga hari mendatang.

"Sesuai dengan azas peradilan agar cepat, kami mohon kepada Yang Mulia melalui Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf."

"Sesuai degan azas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami mohon, terima kasih Yang Mulia," imbuhnya.

Menjawab permintaan pihak Bharada E, Wahyu Iman menegaskan keempat saksi tersebut memang akan dipanggil ke persidangan.

Namun, kata Wahyu Iman, tidak dalam waktu dekat.

"Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini, tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksi semua dari awal," kata Wahyu Iman,

Pada persidangan Bharada E pekan depan, Wahyu Iman meminta pada JPU untuk menghadirkan 12 saksi dari pihak Brigadir J, diantaranya adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizki, hingga kekasih almarhum, Vera Maretha Simanjuntak.

"Kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Covid-19 jadi bisa Zoom."

"Apakah mereka mau dihadirkan di sini, atau mereka mau diperiksa di Jambi, kita akan menggunakan Zoom, silakan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi jambi," tutur Wahyu, dikutip dari Kompas.com.

Ke-12 saksi itu diperiksa bersamaan lantaran teknisnya sama.

"Saya berharap 12 orang ini bisa dihadirkan mengingat ini persidangan ada 61 saksi dalam BAP," tandasnya.

Baca juga: ISI LENGKAP Eksepsi Ferdy Sambo, Sebut Dakwaan JPU Menyimpang dari Hasil Penyidikan

Didampingi LPSK Selama Persidangan

Bharada E telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus yang menjeratnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini