News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Isi Surat Bharada E yang Dibaca seusai Sidang, Singgung Ketidakmampuan Tolak Perintah Ferdy Sambo

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E membacakan surat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022) (kiri). Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, memperlihatkan surat yang ditulis kliennya (kanan). Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim seusai sidang. Mengaku tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo.

"Benar (Bharada E didampingi). Jumlahnya tidak bisa kami sebutkan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa.

justice collaborator

Bharada E juga bersedia membongkar seluruh peristiwa yang ada sehingga membuat kasus menjadi lebih terang.

"Iya, karena dia dalam perlindungan LPSK," tutur Edwin.

Tak sebatas hari ini, pendampingan yang dilakukan LPSK juga akan dilakukan di setiap persidangan dengan pemeriksaan terdakwa Bharada E.

"Setiap pemeriksaan Bharada E (pendampingan kami lakukan, red)," tukas Edwin.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Kronologi Lengkap di Magelang 2-7 Juli 2022 Versi Kuasa Hukum, Putri Telepon Sambo Sambil Berbisik

Kendati begitu, Edwin tidak dapat menjabarkan lebih jauh berapa staf yang akan senantiasa memberikan pendampingan di tiap sidangnya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, seluruh staf LPSK yang mendampingi Bharada E hadir langsung di ruang sidang utama dalam agenda pembacaan dakwaan.

Mereka terpantau duduk di barisan paling depan seraya jaksa penuntut umum (JPU) fokus menjabarkan isi dakwaan.

Terlihat pendampingan itu juga dilakukan sejak Bharada E muncul di pengadilan pagi tadi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Bharada E dapat Pendampingan LPSK di Persidangan

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini