News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Isi Surat Bharada E yang Dibaca seusai Sidang, Singgung Ketidakmampuan Tolak Perintah Ferdy Sambo

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E membacakan surat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022) (kiri). Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, memperlihatkan surat yang ditulis kliennya (kanan). Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim seusai sidang. Mengaku tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) membacakan sebuah surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Dalam surat itu, Bharada E menyampaikan permohonan maaf pada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) atas perbuatannya.

Ia juga menyinggung soal ketidakmampuannya menolak perintah dari Ferdy Sambo yang merupakan seorang Jenderal.

Berikut ini isi surat Bharada E, dikutip dari tayangan KompasTV:

Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.

Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.

Baca juga: Brigadir J Menangis saat Keluar dari Kamar Putri, Istri Sambo: Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji

Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibuk, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.

Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus Kristus selalu memberi kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.

Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yg tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang Jenderal. Terima kasih.

Minggu, 16 Oktober 2022

Rutan Bareskrim

Bharada E Tak Ajukan Eksepsi

Di kesempatan yang sama, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyatakan tidak mengajukan nota eksepsi atau pembelaan.

Ronny Talapessy menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan tepat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini