TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi disebut berada dalam posisi yang tidak jauh saat eksekusi mantan ajudannya.
Hal itu tertuang dalam dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Sibuk Corat-coret Gunakan Stabilo dan Menunduk
Kata jaksa, posisi Putri Candrawathi saat Brigadir J ditembak hanya sekitar 3 meter.
“Sedangkan Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak 3 meter dari jarak Yosua berdiri sebelum ditembak,” kata jaksa dalam persidangan, Senin (17/10/2022).
Seusai Brigadir J dieksekusi, Putri seolah acuh tak acuh keluar kamar dan meninggalkan rumah dinas Duren Tiga. Dia pun kembali ke rumah pribadinya diantar oleh Bripka Ricky Rizal (RR).
”Saksi Putri dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 diantar oleh saksi Ricky Rizal menuju ke rumah Saguling 3 No,” kata Jaksa.
Lebih lanjut, kata jaksa, Putri Candrawathi juga sempat berganti pakaian sebelum kembali pulang ke Rumah Saguling, dari yang sebelumnya sweater dan celana legging, menjadi blus kemeja hijau dan celana pendek hijau bergaris hitam sekitar pukul 17.17 WIB.
Pergantian pakaian itu didasari pada alasan tertentu yang tak dibeberkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi.
Hal itu terlihat ketika awal masuk ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46. Awalnya, Putri berpakaian baju sweater warna coklat dan celana legging warna hitam.
Baca juga: Rangkaian Lengkap Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo, Begini Peran Para Terdakwa
Namun, Ketika keluar dari rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.
Masih dalam dakwaan, jaksa menyatakan kalau Putri Candrawathi sejatinya memiliki empat kali kesempatan mencegah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, dia tidak mencegah niat jahat sang suami.
Jaksa mengungkapkan bahwa kesempatan pertama adalah saat Ferdy Sambo mendapatkan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri di Magelang.
Setelah itu, Sambo berupaya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: VIDEO PN Jaksel Sediakan 6 Layar Digital untuk Saksikan Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs