News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK mengumumkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, Selasa (18/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, Selasa (18/10/2022).

Yohanis Bassang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua dengan tersangka Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.

Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Bupati Toraja Utara di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Yohanis Bassang (Bupati Toraja Utara)," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (18/10/2022).

Pemeriksaan Yohanis pada hari ini merupakan panggilan kedua terhadap dirinya. Ia sebelumnya dijadwalkan diperiksa KPK pada Jumat (14/10/2022).

Tersangka Eltinus Omaleng (EO) merupakan Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, sedangkan Yohanis Bassang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019.

Selain Eltinus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya kasus tersebut, yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

Baca juga: VIDEO KPK Tetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi

KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekira Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Dari proyek itu, Eltinus Omaleng diduga turut menerima uang sejumlah sekira Rp 4,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menahan dua tersangka, yakni Eltinus dan Marthen. Sementara, tersangka Teguh Anggara belum ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini