News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Pencopotan Hakim MK

Mengadu ke MKD DPR, Peneliti Setara Institute: Tak Ada Dasar Hukum Terkait Pencopotan Hakim Aswanto

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Hukum dan Konstitusi Sayyidatul Insiyah menganggap pencopotan Hakim MK Aswanto tak memiliki dasar hukum yang jelas.

Hal itu ia sampaikan setelah melaporkan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Sayyidatul melaporkan pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menyusul pencopotan Hakim MK Aswanto yang disebut tak memiliki dasar hukum.

Ia datang bersama lembaga lain, mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan.

Sayyidatul menganggap pencopotan itu dilakukan sewenang-wenang. 

“Pencopotan itu dilakukan secara sewenang-wenang. Hanya dilakukan melalui rapat paripurna DPR. Kemudian langsung begitu saja digantikan oleh Sekjen MK,” katanya.

Sayyidatul mengatakan pencopotan itu tidak ada dasar hukumnya.

Ia mempertanyakan instrumen hukum yang digunakan.

Sebab, proses pencopotan Hakim MK sebenarnya hanya ada dua. 

Yaitu mekanisme secara hormat atau tidak hormat. 

Sayyidatul menyebut pencopotan Hakim Aswanto itidak masuk ke dalam dua mekanisme itu.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Ketua Komisi III DPR terkait Pencopotan Hakim MK Aswanto

“Kami melihat pencopotan ini tidak ada dasar hukumnya. Jadi instrumen hukum yang digunakan itu apa sebetulnya? Jadi mungkin kurang lebih seperti itu. Tidak ada dasar hukum yang jelas terkait pencopotan Hakim Aswanto ini,” ujar Sayyidatul.

Pakar hukum minta Jokowi tak lantik pengganti Hakim Aswanto

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini