News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengacara: Bharada E Tidak Mungkin Menolak Perintah Ferdy Sambo

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima

"Tetapi dasarnya apa? (Penembakan itu) berdasarkan perintah (Ferdy Sambo)," kata Ronny.

Sebagaimana diketahui, Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. 

Bharada Eliezer dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Bharada E Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tak Ajukan Eksepsi

Pihak Bharada Eliezer sepakat untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

Walaupun tidak mengajukan eksepsi, ternyata Ronny meminta saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka icky Rizal, dan Kuat Maruf, segera dihadirkan di persidangan.

Ronny meminta keempat saksi ini dihadirkan dalam sidang pembuktian, selambat-lambatnya tiga hari lagi.

"Terkait dari dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum ada beberapa catatan dari kami tim kuasa hukum, tetapi kami lihat di sini dakwaannya sudah cermat sudah tepat."'

"Nanti kami pikir bahwa kami akan sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak melakukan eksepsi," ujar Ronny Talapessy, Selasa (18/10/2022), dikutip dari Tribunnews.

"Yang kedua, sesuai azas peradilan agar cepat kami mohon kepada yang mulia, melalui Jaksa Penuntut Umum kami mohon menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf sesuai dengan azas peradilan cepat."

"Kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan, kami mohon. Terima kasih yang mulia," pungkas Ronny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini