Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan kliennya tak mungkin menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny mengatakan sebagai bawahannya Sambo, tak mungkin Bharada E menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Klien saya itu ada di tingkatan paling bawah, tidak mungkin membantah, tidak mungkin menolak," kata Ronny sesaat setelah sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Karenanya, Ronny menyinggung relasi kuasa antara antara Bharada E dengan Sambo.
"Ada yang namanya relasi kuasa, bayangkan saja Bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," ujarnya.
Untuk informasi, Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani persidangan perdana pada Selasa (18/7/2022).
Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Rampung Dengarkan Dakwaan di PN Jakarta Selatan, Bharada E Kembali ke Rutan Mabes Polri
Bharada E sampaikan permintaan maaf
Bharada E menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Di hadapan awak media dan didampingi para penasihat hukumnya, Bharada Eliezer juga menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J.
"Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)."
"Saya berdoa semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus."