News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengacara: Keinginan Permohonan Maaf di Sidang Datang dari Bharada E Pribadi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan belasungkawa atas kepergian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan, keinginan pembacaan permohonan maaf saat sidang dakwaan datang dari kliennya sendiri.

"Sejak saya dampingi dari rutan brimob, dia (Bharada E) menyampaikan kepada saya, dia mau menyampaikan sesuatu. Jadi menyampaikan sesuatunya adalah permohonan maaf dari surat yang ia tulis sendiri," kata Ronny dalam siaran live Kompas TV, Selasa (18/10/2022).

Menurut Ronny, permohonan maaf tersebut tulus datang dari rekan ajudan Brigadir J tersebut.

Pasalnya, sejak awal Bharada E mengaku tidak sama sekali memiliki masalah dengan Brigadir J.

"Kejadian di rumah Duren Tiga ini kan terbayang-bayang selalu ingat karena dia dengan almarhum ini tidak ada masalah. Jujur dia menyampaikan semuanya tetapi yang paling penting disampaikan hari ini datangnya tulus dari hati memohon ampun kepada Tuhan mohon maaf kepada keluarga semoga ini menjadi keringanan menjadi hatinya menjadi lebih baik," jelas dia.

Pihaknya kini tengah menyiapkan segala pembuktikan dan hal-hal yang meringankan kliennya.
 
"Tunggu saja, kan pembuktian masih panjang lah," imbuh dia.

Baca juga: Didatangkan Langsung dari Manado, Pengacara Siapkan Saksi yang Ringankan untuk Bharada E

Pengacara hadirkan saksi meringankan

Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan saksi yang meringakan kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami sedang siapkan saksi yang meringankan, nanti datang dari Manado," kata Ronny yang dikutip dari Kompas TV, Selasa (18/10/2022).

Ronny Talapessy menegaskan kliennya tak mungkin menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ronny mengatakan sebagai bawahannya Sambo, tak mungkin Bharada E menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Klien saya itu ada di tingkatan paling bawah, tidak mungkin membantah, tidak mungkin menolak," ujar dia.

Ronny menyinggung ada relasi kuasa antara antara Bharada E dengan Sambo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini