Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebelum menggiring Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk dieksekusi, sempat mengingatkan Ferdy Sambo soal janji bermain badminton.
Sebelum pergi ke rumah dinas untuk menjalani isolasi, Putri Candrawathi menyampaikan kepada Ferdy Sambo agar menepati janjinya yakni bermain badminton sesuai jadwal rutin seperti biasanya.
Ferdy Sambo dijadwalkan bermain dengan salah satu petinggi dan mantan petinggi Mabes Polri.
Pengacara Putri dalam pembacaan eksepsi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022 mengatakan, kepada Ferdy Sambo Putri juga menyampaikan terkait konfirmasi perbuatan Nofriansyah nanti saja setelah Sambo kembali dari kegiatan rutin badmintonnya,” jelasnya.
Bantah Menggiring Brigadir J
Namun, pengacara Putri Candrawathi membantah kliennya sengaja menggiring Brigadir J ke rumah dinas di Duren Tiga, untuk dieksekusi.
Hal tersebut dibacakan dalam nota keberataan. Kuasa hukum Putri menyatakan kliennnya tidak mengetahui dan tidak pernah meminta Brigadir J untuk ke Duren Tiga.
Baca juga: Jaksa Ungkap Putri Candrawathi Punya 4 Kesempatan Gagalkan Pembunuhan Brigadir J: Tidak Dicegah
“Terdakwa Putri tidak mengetahui dan tidak pernah meminta Nofriansyah untuk ikut ke Rumah Duren Tiga,” kata salah satu pengacara saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Pada insiden hari itu, Putri meminta Ricky Rizal untuk mengantarkannya melakukan isolasi mandiri di Kompleks Polri Duren Tiga sembari menunggu hasil swab PCR sebelumnya.
Menurut pengacara, kegiatan swab PCR dan isolasi ini merupakan kegiatan rutin dan juga protokol yang dilakukan keluarga Sambo selama pandemik.
Baca juga: Sidang Putri Candrawathi Dilanjut Kamis 20 Oktober, Jaksa Minta Waktu 3 Hari untuk Tanggapi Eksepsi
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi diduga sengaja menggiring Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk dieksekusi.
Hal itu terungkap dalam persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Dalam sidang itu, Ferdy Sambo dihadirkan secara langsung ke dalam persidangan.
Putri secara sadar menjalankan rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan membantu membawa Brigadir J ke lokasi eksekusi.
"Di situlah letaknya saksi Putri Candrawathi peranannya sangat diperlukan untuk mengajak serta korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat menuju ke rumah dinas Duren Tiga No. 46," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.
Baca juga: Jaksa: Bripka Ricky Rizal Tahu Rencana Jahat Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J
Saat itu, Putri mengajak Brigadir J ke Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri setelah melaksanakan pemeriksaan PCR. Padahal, ajakan itu merupakan bagian rencana Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi tahu persis korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat pasti berada tidak jauh dari saksi Putri Candrawathi.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberitahu saksi Putri Candrawathi untuk mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), saksi Kuat Maruf dan kroban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga No. 46," ungkap Jaksa.
Putri juga disebut hadir saat Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan di Lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Sawit, Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi turut terlibat dalam pembuatan rencana, mendengar dan ikut menjadi pelaksana pembunuhan Bgiradir J.
"Saksi Putri Candrawati pun juga ikut terlibat dan mendengar (rencana Ferdy Sambo)," ungkap Jaksa.