"Artinya pulih total, saat pasien mengalami gangguan ginjal akut stadium 3 (gagal ginjal akut) yang membuatnya melakukan hemodialisis atau cuci darah, maka dia bisa betul-betul lepas dari hemodialisis, fungsi ginjalnya bisa kembali normal," jelas dr Eka.
Fungsi ginjal pasien yang pernah mengalami gagal ginjal akut ini pun dapat kembali memproduksi urine dan organ ini dapat mengeluarkan sisa-sisa metabolisme tubuh secara normal.
Kendati demikian, pasien gangguan ginjal akut stadium 3 ini, meski telah sembuh, namun masih berisiko terkena gangguan ginjal, apabila mengalami infeksi atau dehidrasi lagi.
Sejak Januari 2022 ada beberapa anak yang didiagnosis mengalami gangguan ginjal akut misterius, bahkan di antaranya juga banyak harus dirawat dengan perawatan hemodialisis atau cuci darah.
Baca juga: BPOM Keluarkan Klarifikasi Lanjutan Terkait Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Pada Anak
Namun, anak-anak tersebut juga ada yang sembuh dengan fungsi ginjal kembali normal dan tidak memerlukan lagi terapi cuci darah.
Sebab, gangguan ginjal akut misterius pada anak ini adalah kondisi yang berbeda dengan orang-orang dewasa atau yang sudah berumur yang harus melakukan cuci darah seumur hidup karena faktor penyebab penyakit dan usia.
"Karena ini gangguan ginjal akut, yang artinya terjadi secara mendadak dan umumnya pendek, jadi harapan kesembuhannya sangat tinggi pada AKI (gangguan ginjal akut) yang umum. Namun, saat ini kita menghadapi AKI yang sulit kita atasi, karena belum mendapatkan penyebab utamanya," jelas dr Eka.
Kementerian Kesehatan instruksikan apotek hentikan penjualan sirup
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair sementara waktu.
Baca juga: Kasus Ginjal Akut Misterius Bertambah, Hindari Dulu Konsumsi Parasetamol Sirup Ganti dengan Kompres
Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami itu juga meminta agar para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Baca juga: IDAI: Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak Tersebar di 20 Provinsi, Terbanyak DKI Jakarta