Ferdy Sambo pun langsung menyatakan bahwa temuan Arif tersebut tak benar.
Lalu, Arif kemudian berusaha kembali menjelaskan soal temuan itu kepada Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Briefing Hendra Kurniawan agar Proses Kasus Kematian Brigadir J Sesuai Skenarionya
Namun, Ferdy Sambo kembali membantah soal temuan tersebut.
Kali ini, Ferdy Sambo membantah dengan nada yang meninggi.
"Pada saat itu Arif Rachman Arifin, mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo, sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya'," ungkap JPU.
Lalu, Ferdy Sambo pun marah dan meminta agar Arif Rachman Arifin agar menghapus data CCTV tersebut.
Dia juga meminta agar persoalan CCTV sudah selesai.
"Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat "kamu musnahkan dan hapus semuanya". Kemudian saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada Hendra Kurniawan "Ndra, kamu cek nanti itu adik adik, pastikan semuanya beres"," jelas JPU.
Setelah perintah itu, Sambo kemudian menegur Arif Rachman Arifin untuk menatap matanya.
Namun, Arif enggan menatap matanya dan memilih terus menunduk.
"Pada saat komunikasi tersebut saksi Arif Rachman tidak berani menatap Ferdy Sambo dan hanya menunduk lalu Ferdy Sambo berkata "kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu" kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," jelas JPU.
Setelah itu, proses pengrusakan barang bukti pun dimulai sebagaimana perintah Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk guna menutupi kejadian.
"Hendra Kurniawan kepada saksi Chuck Putranto, dan saksi Baiquni Wibowo, 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'. Kemudian saksi Baiquni Wibowo, S.IK berkata 'yakin bang..?' saksi Baiquni Wibowo, menjawab 'perintah Kadiv, saksi nya karo paminal'," jelas JPU.
Diketahui, dalam perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J polisi juga menetapkan tujuh orang anggota polri sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstraction of justice.