Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Baiquni Wibowo (BW), Junaedi Saibih menyebutkan bahwa surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu dipaksakan.
"Kami melihat terlalu cepat dan dipaksakan untuk diajukan dalam persidangan dan terkesan tergesa-gesa juga dalam penyusunan surat dakwaan," kata Junaedi setelah persidangan BW di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Menurut Junaedi bahkan dikatakan dalam beberapa uraian tidak jauh berbeda dengan surat dakwaan untuk Arif Rachman.
"Dalam beberapa uraian tidak jauh berbeda dengan surat dakwaan yang disampaikan untuk terdakwa Arif Rachman," sambungnya.
Surat dakwaan yang diamanti Junaedi terlalu tergesa-gesa dihadirkan membuat dirinya selaku penasihat hukum BW mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Sidang lanjutan tanggal 26 Oktober 2022. Kami mengajukan eksepsi dua Minggu tidak diterima. Mengingat banyaknya saksi hanya dikasih waktu satu Minggu untuk menyampaikan eksepsi," ujarnya.
Junaedi Saibih sendiri mendampingi dua orang terdakwa dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Baiquni Wibowo Didakwa Hapus Seluruh Rekaman CCTV yang Mengarah ke Rumah Ferdy Sambo
Adapun selain BW, Junaedi Saibih menjadi penasehat hukum untuk Arif Rachman (AR).
Kedua terdakwa dalam persidangan mengajukan eksepsi dalam persidangan. Untuk BW sidang dilanjutkan 26 Oktober 2022. Kemudian untuk AR 28 Oktober 2022.
Profil Kompol Baiquni Wibowo
Berikut adalah profil Kompol Baiquni Wibowo yang dipecat atau diberhentikan dari Polri.
Kompol Baiquni Wibowo ini merupakan eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo terkait Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.