Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Usai diperiksa, Yohanis mengaku ditanya tim penyidik seputar pilkada tahun 2013. Diketahui, Yohanis merupakan Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019.
Yohanis Bassang yang juga politikus Partai Golkar ini mengaku diperiksa kapasitasnya sebagai Wabup Mimika.
"Dimintai keterangan, seputar tentang pilkada tahun 2013, proses penyusunan kabinet, para pejabat, itu aja," ucapnya di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) malam.
Baca juga: KPK Periksa Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua
Yohanis lantas mengklaim tidak mengetahui kaitan dirinya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng ini.
Ia hanya mengatakan pencanangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dimulai pada tahun 2015.
"Enggak tahu sama sekali. Itu kan programnya itu mulai tahun 2015, tapi saya enggak tahu sama sekali. Saya tidak ditanya soal itu, hanya yang lain saja, masalah pilkada mana berapa pasang, berapa putaran, berapa kemenangan suaranya, sekitar itu doang," kata Yohanis yang menjalani pemeriksaan nyaris 12 jam.
Yohanis mengaku ditanya sebanyak 15 pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Kata dia, tidak ada dokumen yang dikonfirmasi kepada dirinya oleh tim penyidik.
"Tidak ada, tidak ada dokumen satupun," katanya.
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Bupati Toraja Utara di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua
Tersangka Eltinus Omaleng (EO) merupakan Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, sedangkan Yohanis Bassang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019.
Selain Eltinus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya kasus tersebut, yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).
KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekira Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Dari proyek itu, Eltinus Omaleng diduga turut menerima uang sejumlah sekira Rp4,4 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menahan dua tersangka, yakni Eltinus dan Marthen. Sementara, tersangka Teguh Anggara belum ditahan. (*)