Kolektibilitas 3 artinya masih ada tunggakan selama kurun 3-4 bulan.
Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.
4. Kredit Diragukan (Kol 4)
Kredit kol 4 artinya tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.
5. Kredit Macet (Kol 5)
Kredit macet artinya kredit yang tidak lancar karena tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Cek BI Checking di konsumen.ojk.go.id untuk Lihat Catatan Kredit di Bank
Syarat agar Lolos BI Checking di SLIK OJK
1. Lakukan perencanaan pembayaran dengan melakukan posting diawal untuk membayar semua utang atau kredit di tiap bulannya
2. Disiplin dalam mengatur keuangan yaitu membayar tagihan tepat waktu
3. Jika BI Checking mendapat skor 3, maka harus melunasi semua tanggunan kredit
4. Jika skor kredit Anda masih buruk (skor 3, 4, 5), Anda dapat mengajukan surat klarifikasi ke bank yang bersangkutan terkait hal tersebut.
5. Pastikan Anda mengambil kredit berdasarkan kemampuan Anda dan paham akan batasan kredit.
6. Pastikan saat memasukkan data atau informasi kamu sebagai Calon Debitur, kamu sudah memasukkan semua data atau informasi dengan benar dan jelas.
Baca juga: Professor Harvard: Konsep Hybrid Bank BRI Efektif Dongkrak Inklusi Keuangan Indonesia
Dokumen yang diperlukan: