Debitur perseorangan:
- Identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA
Debitur Badan Usaha:
- membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, Akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir.
- Jika diwakilkan, perwakilan harus menyertakan surat kuasa dan identitas penerima kuasanya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Fame.grid.id/Nabilah Hermawati)
Artikel lain terkait BI Checking
BERITA REKOMENDASI