Pertama, meminta untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum Putri Candrawathi.
"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," tutur jaksa.
Kedua, menerima surat dakwaan JPU karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.
Selanjutnya, memohon Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pada Putri Candrawathi.
Terakhir, meminta Putri Candrawathi untuk tetap dalam tahanan.
Sebagai informasi, sidang terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar Kamis (20/10/2022) pagi ini.
Sidang lanjutan tersebut digelar mulai pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
Agenda sidang kali ini tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sementara untuk Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Maruf diagendakan mengikuti sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
(Tribunnews.com/Milani Resti)