News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

4 Permohonan JPU pada Majelis Hakim Dalam Tanggapan Eksepsi Putri Candrawathi

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan oleh terdakwa Putri Candrawathi. 

JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum Putri Candrawathi (PC).

Di sidang sebelumnya, tim kuasa hukum PC memandang JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana mestinya.

Peristiwa itu antara lain latar belakang terjadinya keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022 di Magelang. 

Menurut kuasa hukum Putri, latar belakang keributan tersebut penting untuk diuraikan.

Namun hal tersebut ditanggapi oleh JPU, materi itu dinilai merupakan bagian dari pembuktian di persidangan. 

Baca juga: JPU Minta Nota Keberatan Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim

"Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian untuk pokok perkara di persidangan," tutur jaksa di persidangan, Kamis (20/10/2022). 

Sehingga JPU menilai tidak perlu menanggapi atas eksepsi dari penasehat hukum. 

"Materi pokok perkara bukan ruang lingkup eksepsi sebagaiamana Pasal 156 ayat 1 KUHAP sehingga PU tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan membuktikan fakta -fakta tersebut pada saat pembuktian di persidangan," kata Jaksa. 

JPU juga menilai materi eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum Putri Candrawathi tidak masuk dalam aspek formil atau sudah masuk dalam materi pokok perkara. 

"Eksepsi hanya diajukan kepada aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan."

"Sedangkan aspek material tersebut tidak masuk dalam lingkup eksepsi," tutur jaksa. 

Terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi kembali menjalani sidang atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Empat Permohonan JPU pada Majelis Hakim

Dengan tanggapan eksepsi itu, JPU kemudian meminta empat permohonan pada majelis hakim. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini