News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bawa Buku Catatan dan Mengaku Sehat, Putri Candrawathi Siap Dengarkan Tanggapan Jaksa

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi kembali menjalani sidang atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Hanya saja tidak terlihat jelas air mata yang keluar dari kedua mata Putri, sebab adanya keterbatasan awak media dalam melihat kondisi secara pasti wajah Putri Candrawathi.

Momen itu tercipta saat kuasa hukum menjabarkan kronologi yang mempertemukan Putri Candrawathi bersama saksi Susi di rumah Magelang.

Dalam eksepsi kuasa hukum, hal itu bermula saat Putri Candrawathi ditemukan tergeletak di depan kamar mandi dengan kepala beralaskan tumpukan pakaian kotor.

Dari kondisi itu, Susi melihat Putri Candrawathi sedang tergeletak.

"Ibu, Ibu, Ibu," kata kuasa hukum menirukan suara Susi saat kejadian.

Saat keadaan itu juga dalam eksepsi Putri Candrawathi ada sosok Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kendati demikian, tidak dijelaskan secara detail apa kondisi yang sebenarnya terjadi sebelumnya.

Baca juga: Kebohongan di Duren Tiga, Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan saat Pakai Baju Tidur dan Celana Pendek

Mendengar kronologi itu, terpantau Putri Candrawathi menangis di atas kursi pesakitan.

Beberapa kali tangan dari Putri Candrawathi terlihat mengelap air mata tepat di atas batas masker yang dikenakannya.

Tak hanya itu, sesekali terlihat di ruang sidang, pundak Putri seakan menandakan seseorang sedang sesegukan.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini