News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

BLT Minyak Goreng Dinilai Bukan Kerugian Keuangan Negara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan agenda saksi perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng yang diluncurkan pemerintah pada April 2022 dinilai tidak merugikan negara karena bukan merupakan anggaran baru yang khusus dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng. 

BLT tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dananya berasal dari APBN melalui DIPA Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2021. 

Fakta itu terungkap saat persidangan dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor CPO dan turunannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Mira Riyanti Kurniasih, Direktur Perlindungan Korban Bencana Sosial Kemensos mengatakan, berdasarkan Rapat Kordinasi Terbatas (Rakortas) dengan Presiden Joko Widodo pada April 2022 disepakati adanya pengucuran BLT minyak goreng untuk membantu masyarakat tidak mampu dalam menghadapi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. 

“BLT ini disalurkan dalam rangka menghadapi lebaran dan kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok, tidak hanya minyak goreng,” jelas Mira saat bersaksi di persidangan.    

Menurut Mira, BLT minyak goreng merupakan program bantuan sosial (bansos) pemerintah yang masuk dalam program PEN 2022.  

Total dana BLT minyak goreng yang dianggarkan sebesar Rp6,195 triliun dengan sasaran 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Bantuan dikucurkan untuk periode tiga bulan, yaitu April-Juni 2022 dengan besaran Rp 100 ribu per bulan untuk setiap KPM.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Imbas Lonjakan Harga CPO, Bukan Kerugian Negara

“Jadi pada dasarnya BLT minyak goreng ini adalah program bansos reguler yang ada di Kemensos. Adapun dana yang digunakan diambil dari DIPA Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin November 2021,” ungkap Mira.

Saksi lainnya, Imam Fahrudi, Vice President Digital Bisnis PT Pos Indonesia mengatakan, pihaknya mendapatkan istruksi dari Kemensos untuk membantu menyalurkan BLT minyak goreng periode April-Juni 2022 dengan nilai sekitar Rp5,6 triliun untuk 18,7 juta KPM. 

Dari jumlah tersebut, yang berhasil disalurkan sebesar Rp5,5 triliun, sedangkan sisa dana BLT yang tidak terselurkan sebesar Rp72 miliar telah dikembalikan ke kas negara.

“Berdasarkan perjanjian kerja sama, kami hanya mendapat instruksi untuk menyalurkan sekitar Rp5,6 triliun. Saya tidak tahu pabila ada pihak lain yang diminta Kemensos untuk ikut menyalurkan BLT minyak goreng,” ucap Imam.  

Maqdir Ismail, kuasa hukum Lin Che Wei, salah satu terdakwa dalam perkara ini, kemudian menanyakan apakah pengucuran BLT ini disebabkan karena adanya kelangkaan minyak goreng di pasar domestik. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini