TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) RI merilis lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Temuan kandungan cemaran Etilen Glikol pada lima produk obat sirup itu ditemukan setelah BPOM melakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022.
Rilis temuan daftar lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) disampaikan BPOM pada Kamis (20/10/2022) sore.
Baca juga: Pemerintah Imbau Tak Konsumsi Obat Sirup untuk Anak, Warga Jakarta Bingung Mau Beli Obat Apa
Berikut daftar lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) berdasar pengujian BPOM, sebagaimana dikutip dari akun instagram resmi BPOM RI:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL783003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Coudh Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
Meski demikian, BPOM menegaskan, meski kelima produk tersebut memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas aman, belum dapat disimpulkan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Hal ini karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor resiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infersi virus, bakteri Leptospira, dan Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.
Diketahui, cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) pada sirup obat ditengarai menjadi penyebab gangguan gagal ginjal akut pada anak.
BPOM perintahkan penarikan lima produk yang ditemukan kandungan cemaran Etilen Glikol lebihi ambang batas aman
Terhadap lima produk di atas, BPOM menyatakan telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.
Selain itu, BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
99 balita di Indonesia meninggal akibat gangguan gagal ginjal akut
Sebanyak 99 balita di Indonesia meninggal akibat menderita Gangguan Ginjal Akut (acute kindey injury atau AKI).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, saat menghadiri acara Hari Kesehatan Nasional di Kota Serang, Banten, pada Kamis (20/10/2022).
Budi mengatakan bahwa pasien gagal ginjal akut terus bertambah, sehingga sejumlah rumah sakit rujukan mulai terisi penuh.
"Sudah ada 99 balita yang meninggal, dari 99 balita itu, kita periksa ada kandungan zat kimia berbahaya di dalamnya," kata Budi pada Kamis (20/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Menkes juga menjelaskan adanya zat kimia berbahaya yang ditemukan dalam darah pasien gagal ginjal akut.
"Diambil darahnya kita lihat, ada kimia bahaya merusak ginjal."
"Kemudian kita datangi rumahnya, kita mintakan obat-obat yang dia minum itu mengandung bahan-bahan tersebut," jelas Budi.
Baca juga: Imbauan Terbaru Kemenkes soal Penggunaan Obat Sirup: Sementara Jangan Konsumsi Obat dan Vitamin Cair
Oleh sebab itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan koordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) guna menindaklanjuti temuannya tersebut.
Upaya yang akan dilakukan Kemenkes bersama BPOM yakni menarik obat-obat yang mengandung zat berbahaya tersebut.
Adapun zat kimia yang ditemukan dalam obat tersebut yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Sebagai langkah awal pencegahan gagal ginjal akut, Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat sirup secara bebas kepada masyarakat.
"Kita lakukan tindakan preventif, kita tahan dulu sementara supaya tidak bertambah lagi korban balita-balitanya. Kita tahan, dokter, apotik jangan dijual sampai BPOM memutuskan obat mana," kata Budi.
(Tribunnews.com/Daryono/Enggar) (Kompas.com)