Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam eksepsinya, kubu Kuat Ma'ruf menilai dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat, sehingga harus batal demi hukum.
Tak perlu waktu lama, jaksa akan segera menanggapi kembali eksepsi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf tersebut.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Kuat Maruf Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat dan Batal Demi Hukum
Kata jaksa, pihaknya hanya membutuhkan waktu tiga jam dari tim kuasa hukum membacakan eksepsi.
Padahal majelis hakim telah memberikan waktu kepada jaksa hingga Senin (23/10/2022) mendatang.
"Kami minta waktu tiga jam untuk menjawab apa yang disampaikan penasihat hukum," kata jaksa dalam persidangan menjawab pertanyaan hakim, Kamis (20/10/2022).
Atas permintaan itu Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa mengamininya.
Lantas hakim Wahyu, menetapkan skors untuk sidang tanggapan dari jaksa atas eksepsi terdakwa Kuat Ma'ruf hingga pukul 14.30 WIB sore ini.
"Baik kalau begitu kita skors ya, kita mulai lagi sekitar setengah tiga," kata hakim Wahyu seraya menutup persidangan.
Eksepsi Kuat Ma'ruf
Kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf menyatakan kalau dakwaan jaksa yang dijatuhkan kepada kliennya tidak cermat.
Hal itu dibeberkan oleh kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan yang menyebut kalau tidak lengkapnya dakwaan jaksa itu dilihat dari peristiwa yang terjadi di Magelang.