"Bahwa suatu peristiwa yaitu keributan yang terjadi di rumah Magelang seharusnya merupakan fakta yang bernilai secara hukum dan bukan berdasarkan asumsi belaka sehingga harus diungkap secara jelas oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Irwan dalam persidangan yang digelar Kamis (20/10/2022).
Irwan menyebut, adanya keributan itu harus diperjelas oleh jaksa terkait kejadian apa dan didasari oleh peristiwa apa yang juga turut melibatkan kliennya, Kuat Ma'ruf.
Oleh karenanya, surat dakwaan dari jaksa tidak lengkap dan tidak cermat sehingga dinyatakan batal demi hukum.
Hal itu juga kata Irwan, termuat dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formiil dan materiil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum," kata jaksa.
Dakwaan Jaksa
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan terdakwa Kuat Ma'ruf sempat memegang pisau saat membawa Brigadir Yosua (Brigadir J) ke hadapan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Awalnya, jaksa mengatakan sekira pukul 17.12 WIB Kuat Ma'ruf memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menghadap ke Sambo di Rumah Dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Om, dipanggil Bapak sama Yosua," kata Kuat Ma'ruf.
Karena itu, Ricky Rizal pun menghampiri Brigadir J yang berada di halaman samping rumah untuk memberitahu bahwa dirinya dipanggil Sambo.
Atas perintah itu, Brigadir yang tak merasa curiga akan terjadi penembakan akhirnya mengikuti begitu saja masuk ke dalam rumah.
Setelah memanggil Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf sempat membawa pisau saat mengawal Brigadir J ke hadapan Sambo.
Saat itulah Kuat Ma'ruf membawa pisau guna berjaga-jaga bila terjadi perlawanan dari Brigadir J.