News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Eksepsi Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Langsung Ditanggapi Jaksa Sore ini

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam eksepsinya, kubu Kuat Ma'ruf menilai dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat, sehingga harus batal demi hukum.

Tak perlu waktu lama, jaksa akan segera menanggapi kembali eksepsi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf tersebut.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Kuat Maruf Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat dan Batal Demi Hukum

Kata jaksa, pihaknya hanya membutuhkan waktu tiga jam dari tim kuasa hukum membacakan eksepsi.

Padahal majelis hakim telah memberikan waktu kepada jaksa hingga Senin (23/10/2022) mendatang.

"Kami minta waktu tiga jam untuk menjawab apa yang disampaikan penasihat hukum," kata jaksa dalam persidangan menjawab pertanyaan hakim, Kamis (20/10/2022).

Atas permintaan itu Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa mengamininya.

Lantas hakim Wahyu, menetapkan skors untuk sidang tanggapan dari jaksa atas eksepsi terdakwa Kuat Ma'ruf hingga pukul 14.30 WIB sore ini.

"Baik kalau begitu kita skors ya, kita mulai lagi sekitar setengah tiga," kata hakim Wahyu seraya menutup persidangan.

Eksepsi Kuat Ma'ruf

Kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf menyatakan kalau dakwaan jaksa yang dijatuhkan kepada kliennya tidak cermat.

Hal itu dibeberkan oleh kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan yang menyebut kalau tidak lengkapnya dakwaan jaksa itu dilihat dari peristiwa yang terjadi di Magelang.

"Bahwa suatu peristiwa yaitu keributan yang terjadi di rumah Magelang seharusnya merupakan fakta yang bernilai secara hukum dan bukan berdasarkan asumsi belaka sehingga harus diungkap secara jelas oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Irwan dalam persidangan yang digelar Kamis (20/10/2022).

Irwan menyebut, adanya keributan itu harus diperjelas oleh jaksa terkait kejadian apa dan didasari oleh peristiwa apa yang juga turut melibatkan kliennya, Kuat Ma'ruf.

Oleh karenanya, surat dakwaan dari jaksa tidak lengkap dan tidak cermat sehingga dinyatakan batal demi hukum.

Hal itu juga kata Irwan, termuat dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formiil dan materiil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum," kata jaksa.

Dakwaan Jaksa

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan terdakwa Kuat Ma'ruf sempat memegang pisau saat membawa Brigadir Yosua (Brigadir J) ke hadapan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Awalnya, jaksa mengatakan sekira pukul 17.12 WIB Kuat Ma'ruf memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menghadap ke Sambo di Rumah Dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Om, dipanggil Bapak sama Yosua," kata Kuat Ma'ruf.

Karena itu, Ricky Rizal pun menghampiri Brigadir J yang berada di halaman samping rumah untuk memberitahu bahwa dirinya dipanggil Sambo.

Atas perintah itu, Brigadir yang tak merasa curiga akan terjadi penembakan akhirnya mengikuti begitu saja masuk ke dalam rumah.

Setelah memanggil Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf sempat membawa pisau saat mengawal Brigadir J ke hadapan Sambo.

Saat itulah Kuat Ma'ruf membawa pisau guna berjaga-jaga bila terjadi perlawanan dari Brigadir J.

"Saksi Kuat Ma'ruf masih membawa pisau dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Yosua," ucap jaksa.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini