TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tidak perlu menanggapi eksepsi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi terkait rangkaian peristiwa di rumah Magelang.
Hal itu dilakukan lantaran menurut JPU, dalil yang digunakan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP tentang Eksepsi.
"Setelah dicermati oleh penuntut umum, dalil tersebut bukan merupakan ruang lingkup dari eksepsi sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapi," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut, JPU akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut saat pembuktian di persidangan.
"Sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapinya akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," imbuhnya.
Sebagai informasi, sebelumnya kuasa hukum Putri Candrawathi menganggap JPU telah mengabaikan keterangan psikologi forensik soal kondisi mental Putri terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.
Baca juga: JPU Minta Nota Keberatan Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim
Menurut tim kuasa hukum, hal tersebut merupakan fakta krusial yang perlu dijabarkan oleh JPU.
"Dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi," ujar anggota tim kuasa hukum Putri, Novia Gasma pada Senin (17/10/2022).
Selanjutnya, dalam eksepsi yang dibacakan, kekerasan seksual yang terjadi di Magelang telah terkonfirmasi dalam beberapa bukti yang ditemukan.
Pertama, adalah bukti keterangan Putri Candrawathi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 26 Agustus 2022.
Kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik tertanggal 6 September 2022.
Serta, keterangan psikolog Reni Kusumo Wardhani dalam BAP tanggal 9 September 2022 dan bukti petunjuk terkait bukti tidak langsung (circumstantial evidence).
Circumstial evidence tersebut membuktikan kondisi Putri yang tidak berdaya saat berada di depan kamar mandi lantai 2 rumah Magelang.
Hal yang menurut kuasa hukum diabaikan oleh JPU adalah ditemukannya adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri seperti depresi dan trauma akut.