News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Tolak Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum Putri Candrawathi soal Rangkaian Peristiwa di Magelang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi kembali menjalani sidang atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Jaksa menolak untuk menanggapi eksepsi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi terkait rangkaian peristiwa di rumah Magelang.

Hasil tes tersebut pun tidak ditemukan adanya indikasi ke arah malingering atau tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami.

"Informasi yang disampaikan Putri Candrawathi yang menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," tutur kuasa hukum.

Baca juga: Peran Putri Candrawathi, Ungkap Perbuatan Brigadir J hingga Ketahui Rencana Ferdy Sambo

Hal-hal diatas yang diabaikan oleh JPU menurut kuasa hukum telah mencederai aspek inti dari surat dakwaan.

Selain itu, Novia juga menganggap surat dakwaan JPU menyebabkan tidak tercapaianya rasa keadilan bagi semua pihak.

"Berdasarkan uraian tersebut, perlu dipertanyakan kenapa Penuntut Umum tidak menguraikan dan bahkan menghilangkan sebagain rangkaian peristiwa penting sehingga rangkaian peristiwa tersebut tidak utuh dan lengkap," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini