Hasil tes tersebut pun tidak ditemukan adanya indikasi ke arah malingering atau tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami.
"Informasi yang disampaikan Putri Candrawathi yang menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," tutur kuasa hukum.
Baca juga: Peran Putri Candrawathi, Ungkap Perbuatan Brigadir J hingga Ketahui Rencana Ferdy Sambo
Hal-hal diatas yang diabaikan oleh JPU menurut kuasa hukum telah mencederai aspek inti dari surat dakwaan.
Selain itu, Novia juga menganggap surat dakwaan JPU menyebabkan tidak tercapaianya rasa keadilan bagi semua pihak.
"Berdasarkan uraian tersebut, perlu dipertanyakan kenapa Penuntut Umum tidak menguraikan dan bahkan menghilangkan sebagain rangkaian peristiwa penting sehingga rangkaian peristiwa tersebut tidak utuh dan lengkap," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi