News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Sebut Jokowi Berniat Keluarkan Perppu KPK, Tapi Tak Jadi Karena DPR akan Menolak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar podcast antara Menko Polhukam Mahfud MD dan Rocky Gerung yang tayang di YouTube RGTV Channel ID, Senin (17/10/2022)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berniat ingin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, hal itu diurungkan Jokowi lantaran, menurut Mahfud MD, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah pasti akan menolak Perppu KPK.

"Sudah mau dia (Jokowi) dulu ngeluarin Perppu. Tapi begitu perppu dikeluarkan, Arsul Sani (anggota Komisi III DPR) dan kawan-kawan di DPR, 'kalau perppu dikeluarkan nanti kita tolak'. Ini kan sudah jalan, tapi ditolak, kan kacau," ucap Mahfud MD dalam podcast bersama Rocky Gerung di saluran YouTube RGTV Channel ID, dikutip Kamis (20/10/2022).

Mahfud MD mengatakan polemik bakal muncul jika Jokowi tetap mengeluarkan Perppu KPK, tapi mendapat penolakan dari DPR.

Baca juga: Soal Amandemen UUD, Guru Besar UIN Jakarta: Berkaca UU KPK, Bisa Saja Rakyat Dikibuli Lagi

Dijelaskannya, perkara yang ditangani KPK tidak akan memiliki dasar hukum.

"Anda bayangkan kalau perppu itu dibuat, lalu KPK masih yang lama sesuai Perpu, sementara DPR mengancam, kalau perpu dikeluarkan kami tolak," katanya.

"Kacau ini. Menjadi perkara yang sudah ditangani oleh KPK berdasar Perppu itu tidak bisa punya dasar hukum lagi, karena perppu nya ditolak," lanjut Mahfud MD.

Atas dasar itu, disampaikan Mahfud, Jokowi tidak jadi mengeluarkan Perppu KPK.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Terkait Alih Status Pegawai

Mahfud menilai keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang matang.

"Itu sebabnya risiko terkecil dipilih presiden," katanya.

Sejak disahkan pada 17 September 2019, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang menuai kontroversi.

Proses revisi yang begitu cepat dinilai tak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Substansi UU pun dianggap melemahkan KPK.

Akibatnya, demonstrasi besar-besaran pecah di berbagai kota. Mahasiswa dari berbagai universitas turun ke jalan, meminta Presiden Jokowi membatalkan UU KPK hasil revisi.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU KPK Baru: Penyadapan dan Penggeledahan Tak Perlu Izin Dewas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini