TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai menanggapi nota keberatan (eksepsi) Putri Candrawathi (PC) atas dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim kemudian mengagendakan sidang putusan sela terhadap perkara terdakwa Putri Candrawathi.
Sidang putusan sela dijadwalkan akan digelar pada Rabu 26 Oktober 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan tunda untuk putusan sela, kami rencanakan sidang hari rabu mendatang," tutur hakim ketua di persidangan, Kamis (20/10/2022) dikutip dari Breaking News KompasTv.
Nasib perkara Putri Candrawathi akan ditentukan pada sidang tersebut.
Dalam sidang putusan sela akan ditentukan apakah perkara terhadap Putri Candrawathi akan dilanjut atau tidak.
Apabila eksepsi kompetensi dikabulkan, dengan sendirinya selesai dan berakhir proses pemeriksaan perkara.
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum PC.
"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," tutur jaksa dalam persidangan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa juga meminta untuk tetap melanjutkan pemeriksaan dan penahanan pada Putri Candrawathi.
Di sidang sebelumnya, tim kuasa hukum PC memandang JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana mestinya.
Peristiwa itu antara lain latar belakang terjadinya keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Menurut kuasa hukum Putri, latar belakang keributan tersebut penting untuk diuraikan.
Namun hal tersebut ditanggapi oleh JPU, materi itu dinilai merupakan bagian dari pembuktian di persidangan.
Baca juga: JPU Minta Nota Keberatan Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim
"Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian untuk pokok perkara di persidangan," tutur jaksa di persidangan, Kamis (20/10/2022).
Sehingga JPU menilai tidak perlu menanggapi atas eksepsi dari penasehat hukum.
"Materi pokok perkara bukan ruang lingkup eksepsi sebagaiamana Pasal 156 ayat 1 KUHAP sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan membuktikan fakta -fakta tersebut pada saat pembuktian di persidangan," kata Jaksa.
JPU menilai materi eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum Putri Candrawathi tidak masuk dalam aspek formil atau sudah masuk dalam materi pokok perkara.
"Eksepsi hanya diajukan kepada aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan."
"Sedangkan aspek material tersebut tidak masuk dalam lingkup eksepsi," tutur jaksa.
(Tribunnews.com/Milani Resti)