News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ikuti Jejak Sang Suami Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Juga Bawa Buku Catatan saat Sidang

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat sidang perkara pembunuhan Brigadir J. Sama seperti suaminya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mulai bawa catatan saat sidang, tampak Putri lengkap membawa serta alat tulis untuk mencatat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika diperhatikan, ada yang berbeda dengan Putri Candrawathi di sidang kedua perkara tewasnya Brigadir J, Kamis (20/10/2022) di PN Jaksel.

Pertama dalam sidang kali ini, Putri Candrawati membawa buku catatan lengkap dengan alat tulisnya.

Hal ini sama dengan sang suami, Ferdy Sambo yang juga selalu bawa catatan.

Kini catatan Ferdy Sambo di buku hitamnya tuai sorotan, banyak yang kepo dengan isinya.

Kedua dari segi penampilan, kali ini Putri Candrawathi memilih busana serba hitam.

Putri Candrawathi Bawa Buku Catatan

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi kubu Putri Candrawathi.

Mengenakan pakaian serba hitam, Putri Candrawathi terpantau memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.

Di tangannya terlihat pula satu buah buku catatan lengkap dengan alat tulisnya.

Tak lama kemudian, Majelis Hakim memasuki ruang sidang dan membuka persidangan.

Setelahnya, Majelis Hakim menanyakan kondisi kesehatan dari istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.

"Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, hari ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa membuka persidangan.

"Apakah saudara terdakwa (Putri Candrawathi) sehat?" lanjut hakim Wahyu menanyakan kondisi Putri.

"Sehat yang mulia," jawab Putri Candrawathi.

Setelah itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membacakan seluruh tanggapannya atas nota keberatan kuasa hukum Putri Candrawathi.

Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pakai Busana Serba Hitam dan Masker Putih

Jika pada sidang perdana, Senin (17/10/2022) Putri Candrawathi mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam.

Kali ini Putri Candrawathi tampil lebih elegan dengan busa serba hitam.

Dia mengenakan atasan hitam, blazer hitam, celana hitam dan bermasker putih.

Perempuan berusia 49 tahun ini juga mengenakan pantofel hitam.

Tidak Banyak Menunduk

Gesturnya pun berbeda, saat sidang perdana Putri Candrawathi banyak menunduk.

Bahkan saat sidang perdana, ada momen Putri Candrawathi menangis.

Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terlihat menangis saat tim kuasa hukumnya tengah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jauh berbeda di persidangan kali ini Putri tampak lebih tenang dan tidak banyak menunduk.

Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JPU Tolak Eksepsi Putri Candrawathi dan Minta Tetap di Tahanan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membeberkan sederet poin yang menjadi pertimbangan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi.

Penolakan eksepsi ini disampaikan dalam sidang kedua kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

"Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 5 Oktober 2022 sudah diuraikan secara jelas, sistematis dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Putri Candrawathi," kata Jaksa Penuntut Umum.

JPU kemudian menambahkan bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan materi Pokok Perkara, tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara.

Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh JPU tersebut, maka JPU memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan 'Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi.

"Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil," jelas Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Menanti Ferdy Sambo Bongkar Catatan di Buku Hitam yang Selalu Dibawa saat Sidang

JPU selanjutnya menyebutkan poin lainnya yakni menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) dan Selasa (18/10/2022) lalu, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Sedangkan sidang kedua yang digelar pada hari ini, mengagendakan tanggapan JPU terhadap Eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini