News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

AKBP Dody Tersandung Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Tangis Sang Ayah Pecah karena Tidak Percaya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sang ayah Dody merupakan Irjen Pol (Purn) Maman Supratman. Dia mendatangi Polda Metro Jaya untuk menemui sang anak yang ditangkap oleh penyidik karena dugaan kasus peredaran narkoba. Tangis ayah AKBP Dody pecah saat mengetahui anaknya menjadi tersangka kasus narkoba yang melibatkan Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa.

Selanjutnya, Komarudin mengatakan pengembangan terkait penggerebekan sabu ini dilanjutkan oleh Dir Narkoba Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan yang sama, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Kompol KS bekerjsama dengan Aiptu J yang merupakan anggota Polres Tanjung Priok.

Mukti mengatakan pada penelusuran yang dilakukan, pihaknya menyita barang bukti dari Kompol AS di kantornya adalah sabu seberat 3,05 gram.

"Saudara KS menyebut barang tersebut dari saudara L yang sering melakukan pertemuan di (kediaman) AW di daerah Kebon Jeruk," ujarnya.

Irjen Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar (kiri) dan Kapolda Banten (kanan). (Tribratanews/DOK. Polda Banten)

Baca juga: Kata-kata Terakhir AKBP Dody Prawiranegara ke Orang Tua Sebelum Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Selanjutnya, kata Mukti, AW diamankan di rumahnya pada 12 Oktober 2022 siang dengan A bersama barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Menurut keterangan A serta L, masih ada sabu yang dimiliki oleh D atau AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi dan kini menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumbar

Polisi pun menyita barang bukti sabu di kediaman D atau AKBP Dody di Cimanggis yaitu seberat 2 kilogram.

Mukti mengatakan D menggunakan A sebagai perantara dengan L.

Kemudian menurut keterangan A dan L, Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa terlibat sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumatera Barat.

"Telah menjadi 3,3 kilogram BB sabu yang kita amankan dan 1,7 kilogram BB sabu yang telah dijual oleh saudara DG yang kini telah ditahan," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini