"Kecolongan betul, saya (seperti) disambar geledek. Saya betul-betul kaget. Kenapa? Saya bilang anak saya berprestasi," jelasnya.
Kronologi Pengembangan Kasus
Sebelumnya, polisi telah membeberkan kronologi kasus dugaan jual-beli narkoba hingga penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Kasus ini diketahui berawal dari Polres Jakarta Pusat yang melakukan penggerebekan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial HE pada 10 Oktober 2022.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.
Pada saat penggerebekan, Komarudin mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dua bungkus sabu seberat 43 gram.
Kemudian, pada hari yang sama, Polres Jakarta Pusat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria berinisial AR alias Abeng.
Pada saat ditelusuri, Komarudi mengatakan HE memperoleh sabu tersebut dari AR alias Abeng.
"Berdasarkan keterangan HE barang tersebut didapatkan dari saudara AR," jelas Komarudin dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022) yang ditayangkan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Pengacara Ungkap WA Irjen Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Barang Bukti Narkoba
Selanjutnya, Komarudin mengatakan pihaknya kembali melakukan pendalaman terhadap AR.
Kemudian AR menyebut bahwa sabu yang diperoleh dari AD yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah AD tetapi tidak menemukan barang bukti apapun.
Lalu Komarudin mengatakan AD mengakui bahwa sabu yang diamankan adalah miliknya.
AD mengatakan sabu tersebut diperolehnya dari anggota polisi lain berpangkat Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kali Baru.