Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah mengimbau agar resep obat dari dokter dalam bentuk lain seperti tablet hingga kapsul.
Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Kemenkes, Syahrir.
"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria, atau lainnya," tuturnya dikutip dari Tribunnews.com.
Selain itu, Kemenkes juga memberikan instruksi langkah sederhana untuk masyarakat saat mengonsumsi obat.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Gunakan obat sesuai aturan pakai
2. Jangan konsumsi obat melebihi dosis yang ditentukan
3. Baca peringatan dalam kemasan obat
4. Pastikan obat tidak kadaluwarsa
5. Jangan konsumsi sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama
6. Hindari penggunaan antibiotik yang tidak perlu untuk mencegah terjadinya resistensi
7. Laporkan efek samping obat yang anda rasakan kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile
8. Dapatkan obat dari sarana pelayanan kefarmasian yang resmi atau berizin.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynald/Widya)
Artikel lain terkait Gangguan Ginjal