Pasalnya, pada peraturan Menteri Kesehatan bahwa kategori KLB sebagai berikut:
1. KLB Penyakit menular yang bahkan disebut dapat menjurus terjadinya wabah.
2. KLB Keracunan Pangan.
"Sementara sejauh ini yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut bukanlah penyebaran penyakit menular yang berpotensi wabah, dan bukan juga akibat mengkonsumsi makanan tertentu," ungkapnya.
"Jadi tidak sesuai dengan istilah KLB di Peraturan Menteri Kesehatan yang ada, kecuali kalau kemudian dibuat peraturan tentang jenis KLB yang baru nantinya," sambung dia.
Ia menegaskan, apapun istilah yang akan dipakai, situasi ini bukanlah hal yang biasa.
"Jelas situasi luar biasa bagi kesehatan masyarakat kita, karena itu harus ditangani benar-benar maksimal, all out dengan cermat, cepat dan akurat," ungkap Prof Tjandra.