News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Kuasa Hukum Alvin Lim, Farhat Abbas: Kasus Sepele Ada yang Memesan agar Dijebloskan ke Penjara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Farhat Abbas bergabung menjadi kuasa hukum Alvin Lim dalam kasus dugaan pemalsuan yang membuat advokat tersebut ditahan di Lapas Salemba pada Selasa (18/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas bergabung menjadi kuasa hukum Alvin Lim dalam kasus dugaan pemalsuan yang membuat advokat tersebut ditahan di Lapas Salemba pada Selasa (18/10/2022). 

Usai masuk tim hukum Alvin Lim, Farhat mengaku langsung menyiapkan sejumlah hal, termasuk menyusun memori kasasi di Mahkamah Agung (MA). 

"Hari ini kita jumpa dengan Alvin dan istrinya, timnya (di Lapas Salemba), kami diminta untuk bergabung mendapat surat kuasa untuk melakukan upaya pembelaan dan upaya hukum buat Alvin Lim," ujar Farhat saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022). 

"Semoga hasil pertemuan hari ini kita tindaklanjuti dengan aksi-aksi yang positif yang sesuai hukum, kasasi, bahkan membuat surat pengaduan tentang eksekusi," lanjut dia. 

Ia sendiri menduga apa yang menimpa Alvin merupakan kriminalisasi.

Pasalnya kata dia, kasus ini sebenarnya punya nilai kerugian sangat kecil yakni Rp6 juta. Namun Alvin Lim harus dibui 4,5 tahun.

"Menyangkut KTP kan dia dari awal membayar premi asuransi tidak complain, berarti dia (perusahaan asuransi) menggunakan uang dari kepalsuan juga kan. Kecuali masalah triliun, atau miliaran ini kan tidak. Dia hanya korban dari kriminalisasi," jelas Farhat. 

Lantaran menilai kasusnya sepele, Farhat menduga ada pihak yang memesan agar Alvin dijebloskan ke penjara.

Baca juga: Alvin Lim Dijemput Paksa dan Ditahan Jaksa, Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensinya

Farhat hanya meminta pihak yang merasa tersinggung dengan kritikan Alvin punya jiwa besar untuk menganggapnya sebagai masukan. Termasuk Jaksa Agung dan para jaksa yang disebut telah melaporkan kritik Alvin terhadap Korps Adhyaksa. 

"Jadi kita minta sikap kenegarawanan Pak Jaksa Agung dan para jaksa se-Indonesia, artinya kita anggap kritik-kritik membangun ini jangan membuat tersinggung. Karena ada 185 laporan polisi yang dibuat kejaksaan (jaksa) se-Indonesia,” tuturnya.

“Intinya bukan membasmi orang-orang kayak Alvin, tapi bagaimana Kejaksaan membenahi dirinya, institusinya menjadi pengayom dan penegak hukum terdepan di negara ini," tutup Farhat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini