TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Terkini, kubu mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang angkat bicara.
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bakal meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Atas statusnya yang kini tersangka, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara juga bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK.
Tak hanya AKBP Dody Prawiranegara, dua saksi kunci yang juga tersangka di kasus ini juga minta perlindungan ke LPSK.
Keduanya adalah Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif.
Langkah awal, kubu kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif bakal melayangkan surat ke LPSK pada Senin (23/10/2022).
Menurut sang kuasa hukum, ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci yang bisa mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba.
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Bakal Mengajukan Justice Collaborator
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bakal mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam statusnya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
"Kami akan mengajukan justice collaborator kalau LPSK pengajuan kami diterima," kata Kuasa Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Tak hanya Dody, kata Adriel, pihaknya juga bakal mengajukan perlidungan terhadap dua kliennya yang lain yang juga menjadi tersangka.
Keduanya adalah Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif.
"Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga bapak Samsul Ma’rif," jelasnya.