Adriel menyebut kliennya akhirnya memenuhi permintaan Irjen Teddy Minahasa itu karena taat dengan pimpinan.
"Memang desakan penuh desakan, tekanan penuh tekanan dan akhirnya dia menjalani dengan keadaan tekanan, walaupun dalam hatinya menolak, dia bilang gini, 'gue ini Kapolres Bukittinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas-jelas dia pimpinan tertinggi.
Saat coba menolak, berkali-kali saya bilang enggak berani jenderal, namun pihak TM tetap mendesak dan akhirnya dia terima menjalankan perintahnya agar loyal, walaupun dia tidak punya niat,'" ungkapnya.
Baca juga: Pengacara Ungkap WA Irjen Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Barang Bukti Narkoba
Dody adalah salah satu anggota polisi yang ditetapkan tersangka dalam dugaan pengedaran narkoba.
Ia lebih dahulu dijerat dari Irjen Teddy.
Selain keduanya, polisi juga turut menangkap polis lain dalam perkara ini.
Mereka adalah Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darwawan. Sementara 5 tersangka lainnya merupakan warga sipil.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
Curhat Pily Irjen Pol (Purn) Maman Supratman Ayah Doddy
Ayah Dody, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman mengaku tak menyangka anaknya ditangkap dalam kasus peredaran narkoba.
Maman mengaku sangat terpukul atas penangkapan tersebut.
Di sisi lain juga mengaku kecolongan karena tak turut mengawasi karier anaknya tersebut.
"Saya mengikuti kariernya dia setiap saat dia selalu berhubungan dengan saya, bahkan melibatkan saya untuk memberikan advice. Hari ini kecolongan betul saya, seperti disambar geledek saya betul-betul," kata Maman.
Ia menyebut bahwa anaknya itu merupakan sosok polisi yang berprestasi. Buktinya, kata dia, AKBP Dody selalu mendapatkan sejumlah penghargaan akibat kinerjanya.