Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hitabarat alias Brigadir J akan kembali digelar besok, Selasa (25/10/2022).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang esok akan menyidangkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Agenda sidang berupa pemeriksaan saksi.
Sehari menjelang sidang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa psikis Bharada E dalam kondisi baik.
"Sejauh ini tidak ada gangguan baik psikis maupun rohani," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias kepada wartawan pada Senin (24/10/2022).
Bahkan Susi menyebut, Richard bersikap kooperatif dengan pihak LPSK.
Hanya saja, Richard memiliki satu permintaan jelang sidangnya, yaitu dipertemukan dengan pemuka agama atau rohaniawan.
"Dia minta dikuatkan (spiritualnya)," ujarnya.
Selain menjelang sidang, terungkap pula bahwa Richard juga bertemu rohaniawan setiap dua minggu sekali. Pertemuan itu diketahui merupakan program rutin dari pihak Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
"Kalau Bareskrim itu program untuk semua tahanan yang disediakan seminggu dua kali," kata Susi.
Sebagi informasi, permohonan Richard untuk menjdi justice collaborator telah dikabulkan LPSK pada Jumat (12/8/2022). Oleh sebab itu, LPSK memberikan perlindungan kepadanya selama proses penanganan perkara berlangsung.
Hingga kini perkara telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Bharada E Bakal Minta Maaf Langsung di Hadapan Orangtua Brigadir J, Kuasa Hukum: Soal Kemanusiaan
Persidangan atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu pun telah masuk tahap pemeriksaan saksi pada Selasa (25/10/2022).
Sementara empat terdakwa lainnya akan kembali menjalani sidang pada Rabu (25/10/2022). Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada hari Rabu mendatang juga akan digelar kembali persidangan terhadap para terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus ini. Mereka ialah AKBP Arif Rahman, dan Kompol Baiquni, dan Kompol Chuck Putrantdan.
Adapun dua terdakwa obstruction of justice lainnya, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria akan kembali menjalani persidangan pada Kamis (27/10/2022).