News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tilang Elektronik

Kapolri Larang Polisi Tilang Manual Pengendara 3 Bulan ke Depan, Kini Diganti Teguran

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang tilang manual tiga bulan ke depan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya menilang manual bahi pengendara dalam waktu 3 bulan ke depan.

Sebagai gantinya polisi hanya diminta menegur dan edukasi bagi pelanggar lalu lintas.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyatakan bahwa pihaknya bakal menggelar Operasi Simpatik dalam 3 bulan ke depan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri soal larangan menilang manual.

"Perintah Kapolri 2 atau 3 bulan ke depan lalu lintas melaksanakan Ops Simpatik dengan memaksimal kan ETLE dalam penegakan hukum," kata Aan saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Soal Peniadaan Tilang Manual, Korlantas Polri Siap Memaksimalkan Peran ETLE

Menurutnya, penilangan yang akan dikedepankan berupa penilangan melalui kamera ETLE.

Sebaliknya, anggota di lapangan hanya diminta menegur dan edukasi jika melihat pelanggaran.

"Kita utamakan tindakan edukatif dan teguran," jelasnya.

Di sisi lain, kata Aan, lokasi atau daerah yang masih belum terjangkau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nantinya juga akan dilakukan penindakan edukatif dan teguran.

"Yang belum terjangkau ETLE lakukan tindakan edukatif tentang pentingnya kepatuhan masyarakat untuk melindungi dan keselamatan masyarakat dan teguran," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini