News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran PPPK Guru Dibuka 25 Oktober 2022, Simak Penilaian Kompetensi untuk P2 dan P3

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

gurupppk.kemdikbud.go.id Portal resmi PPPK Guru tahun 2022, seleksi dibuka pada 25 Oktober 2022

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal pendaftaran seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022 telah dirilis.

Dikutip dari situs resmi Kemdikbud, pendaftaran seleksi untuk semua pelamar PPPK Guru akan dibuka mulai 25 Oktober 2022 hingga 7 November.

Pada tanggal yang sama, Pelamar P1 akan mendapatkan hasil penempatan.

Simak jadwal lengkap seleksi PPPK Guru tahun 2022:

Jadwal seleksi PPPK Guru tahun 2022

Diketahui, P1 atau Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Diketahui, bagi kategori P1 diurutkan berdasarkan kebutuhan guru.

Baca juga: Kemendikbudristek Ajukan Formasi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Lebih dari 319 Ribu Kuota

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori P1 dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Lalu Pelamar Prioritas II atau P2, merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar P1.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dipastikan Dibuka, Kementerian PAN-RB Alokasikan untuk Jabatan Tertentu

Selanjutnya, Pelamar Prioritas III atau P3 merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara 6 (enam) semester pada Dapodik.

Selain P1, P2, dan P3, Kemdikbud juga membuka kesempatan bagi pelamar umum yang terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Lantas, bagaimana penilaian seleksi kompetensi bagi pelamar P2 dan P3?

Masih dari laman yang sama, seleksi kompetensi bagi P2 dan P3 akan dilakukan dengan menilai kesesuaian:

1. Kualifikasi akademik;

2. Kompetensi;

3. Kinerja, dan;

4. Pemeriksaan latar belakang (background check).

Mekanisme dan tahapan seleksi PPPK Guru tahun 2022 dapat diunduh pada LINK INI>>

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022

Selain itu, simak berkas yang harus disiapkan bagi para calon Guru ASN PPPK:

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Info selengkapnya klik LINK gurupppk.kemdikbud.go.id

(Tribunnews.com/ Siti N)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini