TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa per Senin (24/10/2022).
Seperti diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba.
Ia disebut-sebut menyisihkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan mengedarkannya kembali.
Hotman Paris mengaku bersedia menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa lantaran mereka sudah kenal lama.
"Saya mau karena saya sudah kenal Teddy ini jauh sebelum pandemi Covid-19."
"Waktu dia jadi Karo Paminal di Propam Mabes Polri, dia banyak bantu pengaduan rakyat kecil yang datang ke Kedai Kopi Joni," ucap Hotman Paris saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (23/10/2022).
Baca juga: Tolak Ferdy Sambo, Hotman Paris Pilih Bela Irjen Teddy Minahasa yang Tersandung Kasus Narkoba
Dilansir Tribunnews.com, penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Teddy Minahasa disebut sekaligus menggantikan posisi kuasa hukum sebelumnya, Henry Yosodiningrat.
Lantas, seperti apakah profil Hotman Paris?
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, pria bernama lengkap Hotman Paris Hutapea ini lahir di Laguboti, Sumatera Utara, pada 20 Oktober 1959.
Ia merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Katolik Parahyangan tahun 1981.
Hotman Paris kemudian melanjutkan S2 di University of Technology, Sydney, Australia dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Di tahun 2011, ia berhasil meraih gelar S3 dari Universitas Padjajaran.
Ia pernah bergabung dengan OC Kaligis & Associates Law Firm.
Lalu, di tahun 1982, ia menjadi pengacara di Nasution Lubis Hadiputranto Law Firm.
Lima tahun setelahnya, tepatnya pada 1987, Hotman Paris bergabung dengan Free Hill Hollingdale & Page di Sydney selama 11 tahun sampai 1998.
Pada 1999, ia mendirikan Hotman Paris Hutapea & Partners.
Baca juga: POPULER NASIONAL Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa | Soal Buku Hitam Ferdy Sambo
Saat ini, Hotman Paris tergabung dalam Asosiasi Konsultan Hukum Pasar Modal (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal/HKHPM).
Sempat bergabung dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Hotman Paris memutuskan mengundurkan diri apda April 2022 lalu, dilansir Tribunnews.com.
Suami Agustianne Marbun ini terkenal sebagai pengacara yang suka memamerkan kemewahan.
Bahkan, sebuah majalah di Australia menjuluki Hotman Paris sebagai 'Bling-bling Lawyer'.
Baru-baru ini, terungkap bayaran Hotman Paris sebagai pengacara.
Dalam sebuah acara televisi yang dipandu Irfan Hakim dan Raffi Ahmad, diketahui Hotman Paris mendapat bayaran hingga Rp1,3 miliar per kasus.
“Ini dia kekayaan Hotman Paris pengacata kondang, (Rp) 1,3 miliar (rupiah) per satu kali kasus. Wow!” kata Irfan Hakim, dikutip dari TribunJatim.com.
Kendati demikian, Hotman Paris mengaku pernah mendapat bayaran hingga Rp167,7 miliar.
Pengakuan ini disampaikan dirinya pada 2019 silam, saat hadir sebagai bintang tamu acara yang dipandu Boy William.
"Saya pernah dapat honor cuma kecil, tapi saya juga pernah dapat honor sampai 12 juta dolar (Rp167,7 miliar)," ujarnya sambil tersenyum, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Justice Collaborator Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa
Hotman Paris menikah dengan Agustianne Marbun yang merupakan kakak tingkatnya di Universitas Katollik Parahyangan.
Keduanya dikaruniani tiga anak bernama Frank Alexander Hutapea, Felicia Putri Parisienne Hutapea, dan Fritz Paris Junior Hutapea.
Dilaporkan atas Pencemaran Nama Baik dan Dugaan Pelecehan Seksual
Tahun ini, Hotman Paris setidaknya dilaporkan sebanyak dua kali oleh pihak yang berbeda.
Pertama, ia dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas dugaan pelecehan seksual, pada Mei 2022.
Hotman Paris membantah tudingan tersebut dan melaporkan balik Iqlima.
Satu bulan setelahnya, pada Juni 2022, ia kembali dilaporkan oleh Andar M Situmorang atas dugaan pencemaran nama baik.
Kala itu, laporan dibuat buntut pernyataan Hotman Paris yang menyebut ijazah Andar palsu.
"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkaman Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," dikutip Kompas.com dari laporan yang diajukan Andar.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan/Pramesti Rizki, TribunnewsWiki.com/Sekar, TribunJatim.com/Elma Gloria Stevani, Kompas.com/Joy Andri/Rintan Puspita Sari/Nirmala Maulana Achmad)