"Klien kami sejak awal kan menyampaikan, dia akan patuh mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan kepada dia," ungkap Mustafa.
Kuasa hukum Abdul Haris Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Sementara itu, Kuasa hukum Abdul Haris (AH), Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.
Namun, pihaknya tetap akan menghargai setiap keputusan yang nantinya dibuat oleh penyidik, apakah akan disetujui atau ditolak, upaya pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Yang jelas sebagai pengacara secara profesional akan mengajukan penangguhan penahanan, kan gitu. Atau pun supaya ditahan kota, supaya masih bisa beraktivitas. Sampai dengan putusan pengadilan," ujar Taufik Hidayat.
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan
Enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, akhirnya resmi ditahan , Senin (24/10/2022).
Para tersangka ditahan Senin (24/10/2022) malam seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keenam orang tersangka itu akan ditahan di dalam ruang tahanan sementara di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang ditahan ialah Akhmad Hadian Lukita (AHL), Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) ; Abdul Haris (AH) selaku Ketua Panitia Panpel (Panpel) serta Suko Sutrisno (SS), Security Officer.
Kemudian, tiga orang anggota kepolisian, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS), Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang.
Lalu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim; dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA) Kasat Samapta Polres Malang.
"Selesai pemeriksaan tambahan, 6 tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," ujar mantan Kapolresta Kediri itu, pada awak media di Jakarta, melalui akun Instagram (IG) @divisihumaspolri, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Jadi 135 Orang, 6 Tersangka Baru Ditahan di Polda Jatim
Tahapan lanjutan proses penyidikan berupa penahanan dilakukan setelah keenam tersangka itu menjalani serangkaian pemeriksaan secara berkala tiap pekannya, setelah insiden kelabu itu terjadi, pada Sabtu (1/10/2022).