News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Ada Tersangka yang Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Abdul Haris (AH) selaku Ketua Panitia Panpel (Panpel), Akhmad Hadian Lukita (AHL), Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) ; dua dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan dan penampakan tersangka kanjuruhan yang telah mengenakan baju tahanan orange. Kini seluruh tersangka sudah resmi ditahan sejak Senin (24/10/2022)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan telah memakai baju tahanan berwarna orange.

Para tersangka yang terdiri dari tiga orang sipil dan anggota Polri ini juga sudah dijebloskan ke tahanan Polda Jatim, Senin (24/10/2022).

Lantas bagaimana respons dan langkah hukum dari kubu tersangka ?

Atas penahanan itu, ada tersangka yang menerima dan ada yang bakal mengajukan penangguhan penahanan.

Kuasa Hukum Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan Sejak Pekan Kemarin

Kuasa hukum Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Amir Burhanuddin, mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya, sejak pekan lalu.

Namun, ternyata permintaannya itu, belum direspon pihak penyidik.

Proses penahanan terhadap kliennya dan lima orang tersangka lain, masih tetap dilakukan.

"Kemarin sudah kita ajukan untuk tidak dilakukan penahanan. Tapi, nyatanya pada sore hari ini kan ditahan," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022).

Hargai Proses Hukum

Kendati demikian, pihak Amir tetap menghargai proses hukum lanjutan yang diterapkan kepada kliennya.

Baginya, mengikuti serangkaian tahapan hukum yang bergulir atas kasus tersebut merupakan bentuk rasa simpati dan empati dari pihak kliennya terhadap para korban atas tragedi tersebut.

"Ini adalah bagian daripada proses hukum. Klien kami meyakini bahwa ini adalah bagian daripada bentuk simpati dan empati atas Tragedi ini, semoga ini bisa cepat dilimpahkan, itu adalah hak daripada tersangka," katanya.

Anggota tim kuasa hukum AHL, Mustafa Abidin menambahkan, pihak kliennya tetap akan patuh terhadap proses hukum yang bergulir atas penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini