TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan telah memakai baju tahanan berwarna orange.
Para tersangka yang terdiri dari tiga orang sipil dan anggota Polri ini juga sudah dijebloskan ke tahanan Polda Jatim, Senin (24/10/2022).
Lantas bagaimana respons dan langkah hukum dari kubu tersangka ?
Atas penahanan itu, ada tersangka yang menerima dan ada yang bakal mengajukan penangguhan penahanan.
Kuasa Hukum Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan Sejak Pekan Kemarin
Kuasa hukum Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Amir Burhanuddin, mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya, sejak pekan lalu.
Namun, ternyata permintaannya itu, belum direspon pihak penyidik.
Proses penahanan terhadap kliennya dan lima orang tersangka lain, masih tetap dilakukan.
"Kemarin sudah kita ajukan untuk tidak dilakukan penahanan. Tapi, nyatanya pada sore hari ini kan ditahan," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022).
Hargai Proses Hukum
Kendati demikian, pihak Amir tetap menghargai proses hukum lanjutan yang diterapkan kepada kliennya.
Baginya, mengikuti serangkaian tahapan hukum yang bergulir atas kasus tersebut merupakan bentuk rasa simpati dan empati dari pihak kliennya terhadap para korban atas tragedi tersebut.
"Ini adalah bagian daripada proses hukum. Klien kami meyakini bahwa ini adalah bagian daripada bentuk simpati dan empati atas Tragedi ini, semoga ini bisa cepat dilimpahkan, itu adalah hak daripada tersangka," katanya.
Anggota tim kuasa hukum AHL, Mustafa Abidin menambahkan, pihak kliennya tetap akan patuh terhadap proses hukum yang bergulir atas penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.