TRIBUNNEWS.COM - Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022) hari ini.
Total, ada 12 saksi yang dihadirkan, termasuk keluarga, kekasih, hingga tenaga kesehatan di RS Sungai Bahar, Jambi.
Mereka adalah kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak; orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak; adik Brigadir J, Mahareza Rizky dan Devianita Hutabarat; serta kakak yang bernama Yuni Artika Hutabarat sang kakak.
Juga Novitasari Nadea, Sangga Parulian, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Dalam tayangan Kompas TV, sempat diperdengarkan kesaksian Kamaruddin.
Diketahui, sidang kali ini digelar secara live, tetapi tanpa audio.
Baca juga: Kenakan Pakaian Justice For Brigadir Yosua Keluarga Brigadir J Tiba di PN Jaksel
Sebagai Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin memberikan kesaksian terkait situasi penerimaan peti jenazah Brigadir J di Jambi.
Pada saat itu, kata Kamaruddin, keluarga inti Brigadir J tidak ada di rumah.
Sehingga, pada saat itu, Rohani Simanjuntak yang merupakan bibi Brigadir J, diminta menerima peti jenazah.
Namun, karena peti mati itu tidak boleh dibuka, Rohani Simanjuntak enggan menerimanya.
Pihaknya pun meminta untuk menunggu keluarga Brigadir J.
"Pada tanggal 8 Juli 2022, saat jenazah sampai, peti mati tidak boleh dibuka, khususnya dari Divisi Porpam Mabes Polri."
"Sehingga terjadi perdebatan antara bibi almarhum, Rohani Simanjuntak dengan Kombes Simatupang dan rombongannya, bahwa mereka tidak mau menerima (peti) jika tidak boleh melihat daripada peti jenazah itu."
"Kebetulan bapak dan ibu almarhum sedang liburan ke pinggiran Danau Toba, sehingga bapak, ibu, adik, kakaknya tidak ada di tempat," jelas Kamaruddin kepada Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Kamaruddin Ungkap Sandal Bekas Noda Darah Brigadir J Dibuang Anggota Polisi di Sungai Bahar
Mengutip Kompas.com, merujuk pernyataan keluarga sebelumnya, hal serupa juga pernah disampaikan kepada awak media.
Keluarga mengaku sempat bersitegang dengan polisi yang mengantar, karena tidak boleh membuka peti jenazah.
Bahkan, keluarga diminta untuk menandatangani sebuah surat pernyataan.
Hal tersebut diungkap oleh Samuel Hutabarat yang merupakan ayah Brigadir J.
"Saya disuruh tanda tangan dulu, baru nantinya boleh dibuka."
"Saya tolak, karena itu sama dengan membeli kucing dalam karung."
Baca juga: Terungkap Alasan Bripka Ricky Rizal Ambil Senjata Brigadir J, Lihat Yosua dan Kuat Maruf Bertengkar
"Nanti kalau terjadi masalah dan saya sudah tanda tangan, malah saya dipermasalahkan," kata Samuel, Selasa (12/7/2022).
Setelah bersitegang cukup lama, akhirnya keluarga dibolehkan membuka peti jenazah.
Adapun yang boleh melihat adalah orang tua, saudara kandung, dan bibi.
Saat peti dibuka, orang-orang lain selain keluarga inti diminta keluar ruangan.
Bahkan jendela dan tirai di rumah duka juga langsung ditutup.
Pada saat peti jenazah dibuka, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, syok melihat luka di sekujur tubuh anaknya.
"Dibukanya (peti) itu sedikit sekali. Tapi ibunya (syok) berteriak-teriak dia, karena melihat banyak sekali luka di bagian tubuh dan wajah."
"Banyak sekali luka. Kami jadi tidak tega melihatnya. Itu juga yang kami pertanyakan, kenapa bisa banyak sekali luka," kata Samuel.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Suwandi)