Anies mengatakan, sudah semestinya lembaga antirasuah itu menjalankan tugas sesuai laporan yang mereka terima.
"Ketika sebuah institusi menerima laporan maka institusi harus menindaklanjuti," ujarnya.
Hal itu, kata Anies, merupakan tugas setiap institusi sesuai tugasnya, untuk mencari tahu kebenaran dari sebuah laporan yang diterima.
"Sama seperti saya di Pemprov DKI Jakarta. Kalau saya di terima laporan maka saya akan melakukan penyelidikan. Dicek apakah laporannya benar atau tidak," kata Anies.(*)
Ikuti liputan khusus Tribunnews.com mengenai kasus Formula E