News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengamat: Sidang Bharada E Jadi Percuma dan Mubazir karena Digelar tanpa Audio

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi di antaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. Pengamat menilai sidang Bharada E akan menjadi percuma dan mubazir karena hakim menggelarnya tanpa dengan audio.Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Irawan menilai sidang Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi percuma dan mubazir karena digelar tanpa audio.

Hal ini lantaran di era sekarang perkembangan teknologi sudah dimungkinkan bagi masyarakat luas dapat menyaksikan visual dan audio khususnya terkait persidangan.

"Tapi ketika acara sekarang berbeda, artinya bahwa dulu dibacakan sehingga sekarang orang bisa mendengar lalu tiba-tiba sekarang dengan video, ya sekarang kan percuma kan," ujarnya dalam Breaking News Kompas TV, Selasa (25/10/2022).

Asep menilai dalam sebuah persidangan, masyarakat yang menyaksikan lebih mementingkan pernyataan dari saksi, terdakwa, hingga hakim.

"Kan yang penting bagi orang kan oralnya itu kan, pernyataannya itu," katanya.

Dengan keputusan seperti ini, Asep pun mempertanyakan transparansi dari hakim terkait persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Baca juga: Saksi di Sidang Bharada E, Kamaruddin Ungkap Putri Candrawathi Menggoda Brigadir J di Magelang

Padahal sebelumnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menegaskan bahwa persidangan akan digelar terbuka dan dapat disaksikan masyarakat luas.

"Independensi dibuktikan dengan transparansi ya dibuka. Kan sudah kadung sejak awal publik bisa mengikuti (jalannya persidangan)," jelas Asep.

Sebelumnya, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya tidak boleh diketahui.

Selain itu, Wahyu juga meminta agar pengunjung tidak merekam jalannya sidang hari ini.

"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang," ujarnya, Selasa (25/10/2022).

Namun untuk media yang menyiarkan diperbolehkan untuk merekam jalannya sidang tetapi dilarang memunculkan audio persidangan.

Baca juga: Tak Ingin Keterangan Saksi Bocor, Hakim Minta Persidangan Bharada E Disiarkan tanpa Audio

Sebagai informasi, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar pada Selasa (25/10/2022) di PN Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum dengan terdakwa Bharada E.

Adapun saksi yang didatangkan yaitu Kamaruddin Simanjutak (pengacara Brigadir J), Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak (ibunda Brigadir J), Yuni Artika Hutabarat (kakak Brigadir J), Devianita Hutabarat, dan Mahareza Rizky (adik Brigadir J).

Kemudian, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak (tante Brigadir J).

Tak hanya itu ada juga kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak.

Selanjutnya, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak yang merupakan petugas RS Sungai Bahar, Jambi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini