TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Irawan menilai sidang Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi percuma dan mubazir karena digelar tanpa audio.
Hal ini lantaran di era sekarang perkembangan teknologi sudah dimungkinkan bagi masyarakat luas dapat menyaksikan visual dan audio khususnya terkait persidangan.
"Tapi ketika acara sekarang berbeda, artinya bahwa dulu dibacakan sehingga sekarang orang bisa mendengar lalu tiba-tiba sekarang dengan video, ya sekarang kan percuma kan," ujarnya dalam Breaking News Kompas TV, Selasa (25/10/2022).
Asep menilai dalam sebuah persidangan, masyarakat yang menyaksikan lebih mementingkan pernyataan dari saksi, terdakwa, hingga hakim.
"Kan yang penting bagi orang kan oralnya itu kan, pernyataannya itu," katanya.
Dengan keputusan seperti ini, Asep pun mempertanyakan transparansi dari hakim terkait persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Baca juga: Saksi di Sidang Bharada E, Kamaruddin Ungkap Putri Candrawathi Menggoda Brigadir J di Magelang
Padahal sebelumnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menegaskan bahwa persidangan akan digelar terbuka dan dapat disaksikan masyarakat luas.
"Independensi dibuktikan dengan transparansi ya dibuka. Kan sudah kadung sejak awal publik bisa mengikuti (jalannya persidangan)," jelas Asep.
Sebelumnya, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya tidak boleh diketahui.
Selain itu, Wahyu juga meminta agar pengunjung tidak merekam jalannya sidang hari ini.
"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang," ujarnya, Selasa (25/10/2022).
Namun untuk media yang menyiarkan diperbolehkan untuk merekam jalannya sidang tetapi dilarang memunculkan audio persidangan.
Baca juga: Tak Ingin Keterangan Saksi Bocor, Hakim Minta Persidangan Bharada E Disiarkan tanpa Audio
Sebagai informasi, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar pada Selasa (25/10/2022) di PN Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum dengan terdakwa Bharada E.
Adapun saksi yang didatangkan yaitu Kamaruddin Simanjutak (pengacara Brigadir J), Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak (ibunda Brigadir J), Yuni Artika Hutabarat (kakak Brigadir J), Devianita Hutabarat, dan Mahareza Rizky (adik Brigadir J).
Kemudian, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak (tante Brigadir J).
Tak hanya itu ada juga kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak.
Selanjutnya, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak yang merupakan petugas RS Sungai Bahar, Jambi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi