News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Acay Ceritakan Saat Dipanggil Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas: Sambil Merokok, Wajah Merah Marah

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acay Ceritakan Saat Dipanggil Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas: Sambil Merokok, Wajah Merah Marah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay mengaku sempat dipanggil oleh Ferdy Sambo setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.

Acay dipanggil melalui telepon oleh Ferdy Sambo untuk datang ke rumahnya pada Jumat, 8 Juli 2022 atau hari di mana Brigadir J tewas ditembak.

Hal ini diungkapkan Acay saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

"Beliau hanya memerintahkan saya datang ke rumah. Kemudian saya datang. Kurang lebih di telepon jam 17.30 dengan kalimat 'Cay ke rumah saya sekarang'. saya sampaikan siap Jenderal. telepon ditutup oleh beliau," kata Acay.

Saat itu, Acay mengajak Irfan yang merupakan bawahannya untuk mendampingi. 

Acay hanya mengetahui rumah Ferdy Sambo yang berada di Jalan Bangka XI, Jakarta Selatan. Namun, sesampainya di sana, tidak ada aktivitas apapun.

Selanjutnya, Acay menelepon ajudan Ferdy Sambo bernama Brigadir Daden dan akhirnya diberi tahu jika Ferdy Sambo sedang berada di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sekira pukul 18.45 WIB.

"Sampai di sana, terdakwa (Irfan) hanya di luar, saya tidak tahu aktivitasnya apa. Karena saya pribadi yang dipanggil Pak FS. Saya masuk lewat pintu samping," ucapnya.

Selanjutnya saat memasuki rumah, Acay melihat Ferdy Sambo tengah merokok di dekat garasi. Namun, dia tidak berani menghampiri karena mimik muka yang tidak seperti biasa.

"Posisi Pak FS ada di meja yang mulia hakim, beliau sedang merokok sendirian, mengenakan pakaian PDL dan celana PDL tapi alas kakinya saya lupa, dengan wajah mohon maaf tidak seperti biasanya wajahnya merah seperti orang marah beliau masih merokok sendirian," jelasnya.

Baca juga: Acay dan Pengusaha Pencabut DVR CCTV Jadi Saksi Kasus Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto

Setelah Ferdy Sambo selesai merokok, Acay baru memberanikan diri menghampiri Ferdy Sambo dan langsung di ajak masuk ke dalam rumah.

Di rumah Sambo, ungkap Acay, sudah ada sejumlah anggota Provos dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.  

Setelah itu, Acay mengungkapkan dirinya melihat jasad Brigadir J sudah tergeletak di dekat tangga rumah.

"Terlihat seseorang tergeletak di sebelah tangga, mohon izin jenderal, itu siapa? Yosua, kenapa jenderal? Kurang ajar dia, sudah melecehkan ibu, bahasanya hanya seperti itu, melecehkan ibu? Terus kenapa tergeletak? Saya lupa secara persis apakah tembak menembak atau ditembak tapi yang jelas beliau ceritanya seperti itu," ucapnya.

Dia sempat ditanya oleh eks Karo Provos Polri Benny Ali saat itu mengapa bisa sampai di rumah Ferdy Sambo. Akhirnya dia menjelaskan jika dirinya dipanggil oleh Sambo untuk datang.

Baca juga: Anak Buah Mengaku Lihat AKP Irfan Dirangkul Kombes Agus Sembari Tunjuk CCTV Dekat Rumah Ferdy Sambo

Singkat cerita, Acay mengetahui jika Bharada Richard yang menembak Brigadir J hingga tewas dalam insiden tersebut dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Keesokan harinya, Acay bertugas ke Bali dan akhirnya memerintahkan Irfan Widyanto setelah ditelepon oleh eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Peran AKP Irfan

Terdakwa Irfan Widyanto mempunyai peran penting dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irfan berperan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.

Ternyata, nasib sial melanda Irfan Widyanto. Dia mendapat perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali saat mendapat perintah dari Hendra Kurniawan untuk menelusuri CCTV komplek.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).

"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, utk CCTV udh di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa.

Setelah itu, Irfan diperintah untuk Acay untuk bertemu eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria untuk menindak lanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.

Setelahnya, Irfan diminta untuk menelusuri kamera CCTV di sekitar lokasi penembakan dan ditemukan ada 20 CCTV. Kemudian, hak itu dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan.

"Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting penting saja," lanjut Jaksa.

Setelah itu, Agus Nurpatria merangkul Irfan dan langsung menunjuk dua CCTV yang berada di lapangan basker di depan rumah dinas Ferdy Sambo dan satu CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Lalu, Irfan diperintah mengambil tiga DVR CCTV tersebut. Terdakwa Chuck Putranto juga kembali mengingatkan Irfan untuk pengambilan DVR CCTV tersebut.

Setelah itu, Irfan meminta bantuan kepada seorang pengusaha CCTV untuk mengganti DVR tersebut bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Saat pergantian DVR CCTV, satpam komplek bernama Abdul Zapar sempat melaran Irfan karena harus izin kepada Ketua RT 05 RW 01. Namun, permintaan itu ditolak oleh Irfan.

"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh terdakwa Irfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," jelasnya.

Akhirnya, Irfan berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik dan diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini