Arman mengatakan, pihaknya menyimak keterangan yang diungkapkan keluarga Brigadir J pada sidang Bharada E.
"Ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi (keluarga Brigadir J) itu berdasarkan asumsi," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
"Ada beberapa keterangan yang dari berita maupun dari TV yang kita dengarkan yang harus kita ungkap kebenarannya," lanjut dia.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan Hakim
Sebagai informasi, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, mereka didakwa sebagaimana Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Sedangkan, Ferdy Sambo turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan Obstruction of Justice karena menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo/Fersianus Waku) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Irfan Kamil)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi